Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Visi dan Misi

06 Agustus 2018 20:48:28  I MADE SULASA  676 Kali Dibaca 

 

VISI,MISI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

 

  • VISI PEMBANGUNAN DESA KUTAMPI

            Visi pembangunan Desa Kutampi tahun 2015 - 2020  adalah terwujudnya peningkatan kesejahtraan masyarakat Desa kutampi melalui pemerataan pembangunan diseluruh wilayah.

 

  • MISI DESA

Misi pembangunan Desa  Kutampi tahun 2015 - 2020  adalah;

  1. Meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia melalui program pendidikan dan kesehatan serta pengalaman ajaran agama kepada masyarakat sesuai dengan falsafah “Tri Hita Karana”
  2. Menggali dan mengembangkan nilai budaya Desa
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sehingga dapat menumbuhkembangkan kesadaran dan kemandirian masyarakat
  4. Menciptakan suasana yang tertib aman dalam kehidupan masyarakat
  5. Meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan kerjasama antar lembaga, baik lembaga pemerintah dan lembaga adat.

 

ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

Arah kebijakan pembangunan Desa Kutampi tahun 2015 - 2020  dalam rangka mengemban misi dan mewujudkan visi pembanguna telah ditetapkan pada bidang-bidang pembangunan sebagai berikut:

  1. Bidang Pelayanan Umum Pemerintah Desa Kutampi
  2. Meningkatkan jiwa pengabdian dan kesetiaan segenap aparatur pemerintah desa sesuai dengan cita-cita dan perjuangan Bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Menata kelembagaan pemerintah desa dan memperkuat sumber daya melalui suatu pelatihan tertentu.
  4. Menyusun RPJM-Desa lima tahun dan penyusunan RKP-Desa setiap tahunnya secara partisipasif, untuk mengefektipkan pelaksanaan pembangunan desa untuk menuju kemandirian masyarakat.
  5. Mewujudkan tertib administrasi sebagai perlindungan hukum kepada masyarakat dan terarahnya pelayanan dan perencanaan pembangunan.
  6. Bidang Ekonomi
  7. Meningkatkan pembangunan pertanian melalui peningkatan produksi, pasca panen, pemasaran, dan berwawasan agribisnis dengan tetap memperhatikan kelestarian Sumber Daya Alam yang tersedia.
  8. Mengembangkan ekonomi kerakyatan (petani, peternak, usaha kecil) yang bertumpu pada mekanisme pasar dengan penguasaan teknologi melalui bimbingan dan penyuluhan.
  9. Mengembangkan usaha mikro dan kecil yang dikelola oleh kaum perempuan untuk dapat meningkatkan kesejahtraan keluarga melalui penambahan permodalan, bimbingan, dan penyuluhan.
  10. Mengoptimalkan pengolahan/penggunaan dana dari pemerintah pusat atau daerah dengan efisiensi sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
  11. Bidang Pelayanan Kesehatan
  12. Meningkatkan pelayanan pos terpadu kepada balita dan lansia
  13. Peningkatan kapasitas kader posyandu sebagai kader kesehatan desa
  14. Tertib administrasi penduduk yang RTM untuk terarahnya pemberian bantuan kesehatan pemerintah
  15. Memasyarakatkan olah raga dan mengolahragakan masyarakat melalui pengadaan sarana dan prasarana.
  16. Bidang Pendidikan
  17. Memelihara dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu merata dan terjangkau bagi anak usia sekolah dengan pemeliharaan dan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.
  18. Mengupayakan pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu atau yang tergolong RTM untuk dapat menyelesaikan pendidikan yang menimal pada tingkat pendidikan dasar Sembilan tahun.
  19. Bidang Sarana dan Prasarana Penunjang
  20. Mempertahankan kondisi prasarana jalan yang ada baik jalan desa maupun jalan dusun dengan mengedepankan partisipasi masyarakat.
  21. Membuka daan membangun jalan yang baru untuk membuka isolasi wilayah
  22. Mengajukan listrik sebagai alat penerangan baik penerangan jalan maupun penerangan rumah tangga.
  23. Bidang Ketertiban dan Keamanan.
  24. Memperkuat kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, sarana-sarana pertahanan sipil (HANSIP) untuk memelihara keamanan dan ketertiban
  25. Memelihara yang sudah ada sebagai pasilitas poskambling untuk menjaga keamanan lingkungan
  26. Pengolahan Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan pembangunan Wilayah
  27. Meningkatkan peran serta masyarakat untuk membantu pemerintah baik pusat ataupun daerah dalam mengolah dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan meningkatkan animo masyarakat dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati dan lingkungan melalui penangkaran dan rehabilitasi
  28. Membantu upaya pemerintah dalam menertibkan admninistrasi pertahanan, tertib hukum pertahanan, tertib penggunaan tanah dan tertib kelestarian daya dukung lingkungan hidup.
  29. Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Perlindungan Sosial dan Peran Perempuan
  30. Membantu pemerintahan dalam pendataan RTM serta membantu Tertib Administrasi kependudukan terutama keluarga miskin sebagai perlindungan hukum dan terarahnya pelayanan dan perencanaan pembangunan
  31. Meningkatkan kedudukan dan peran perempuan dan partisipasinya dalam memperjuangkan Gender
  32. Meningkatkan kemandirian organisasi perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan
  33. Bidang Agama dan Sosial Budaya
  34. Memantapkan fungsi dan peran kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelengaraan pemerintah desa dan kemasyarakatan
  35. Membirikan penyuluhan agama dalam meningkatkan pendidikan agama dari umat sedarma dimasing banjar adat

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:118
    Kemarin:125
    Total Pengunjung:176.970
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.82.77
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar