VISI,MISI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
- VISI PEMBANGUNAN DESA KUTAMPI
Visi pembangunan Desa Kutampi tahun 2015 - 2020 adalah terwujudnya peningkatan kesejahtraan masyarakat Desa kutampi melalui pemerataan pembangunan diseluruh wilayah.
Misi pembangunan Desa Kutampi tahun 2015 - 2020 adalah;
- Meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia melalui program pendidikan dan kesehatan serta pengalaman ajaran agama kepada masyarakat sesuai dengan falsafah “Tri Hita Karana”
- Menggali dan mengembangkan nilai budaya Desa
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sehingga dapat menumbuhkembangkan kesadaran dan kemandirian masyarakat
- Menciptakan suasana yang tertib aman dalam kehidupan masyarakat
- Meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan kerjasama antar lembaga, baik lembaga pemerintah dan lembaga adat.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
Arah kebijakan pembangunan Desa Kutampi tahun 2015 - 2020 dalam rangka mengemban misi dan mewujudkan visi pembanguna telah ditetapkan pada bidang-bidang pembangunan sebagai berikut:
- Bidang Pelayanan Umum Pemerintah Desa Kutampi
- Meningkatkan jiwa pengabdian dan kesetiaan segenap aparatur pemerintah desa sesuai dengan cita-cita dan perjuangan Bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Menata kelembagaan pemerintah desa dan memperkuat sumber daya melalui suatu pelatihan tertentu.
- Menyusun RPJM-Desa lima tahun dan penyusunan RKP-Desa setiap tahunnya secara partisipasif, untuk mengefektipkan pelaksanaan pembangunan desa untuk menuju kemandirian masyarakat.
- Mewujudkan tertib administrasi sebagai perlindungan hukum kepada masyarakat dan terarahnya pelayanan dan perencanaan pembangunan.
- Bidang Ekonomi
- Meningkatkan pembangunan pertanian melalui peningkatan produksi, pasca panen, pemasaran, dan berwawasan agribisnis dengan tetap memperhatikan kelestarian Sumber Daya Alam yang tersedia.
- Mengembangkan ekonomi kerakyatan (petani, peternak, usaha kecil) yang bertumpu pada mekanisme pasar dengan penguasaan teknologi melalui bimbingan dan penyuluhan.
- Mengembangkan usaha mikro dan kecil yang dikelola oleh kaum perempuan untuk dapat meningkatkan kesejahtraan keluarga melalui penambahan permodalan, bimbingan, dan penyuluhan.
- Mengoptimalkan pengolahan/penggunaan dana dari pemerintah pusat atau daerah dengan efisiensi sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
- Bidang Pelayanan Kesehatan
- Meningkatkan pelayanan pos terpadu kepada balita dan lansia
- Peningkatan kapasitas kader posyandu sebagai kader kesehatan desa
- Tertib administrasi penduduk yang RTM untuk terarahnya pemberian bantuan kesehatan pemerintah
- Memasyarakatkan olah raga dan mengolahragakan masyarakat melalui pengadaan sarana dan prasarana.
- Bidang Pendidikan
- Memelihara dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu merata dan terjangkau bagi anak usia sekolah dengan pemeliharaan dan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.
- Mengupayakan pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu atau yang tergolong RTM untuk dapat menyelesaikan pendidikan yang menimal pada tingkat pendidikan dasar Sembilan tahun.
- Bidang Sarana dan Prasarana Penunjang
- Mempertahankan kondisi prasarana jalan yang ada baik jalan desa maupun jalan dusun dengan mengedepankan partisipasi masyarakat.
- Membuka daan membangun jalan yang baru untuk membuka isolasi wilayah
- Mengajukan listrik sebagai alat penerangan baik penerangan jalan maupun penerangan rumah tangga.
- Bidang Ketertiban dan Keamanan.
- Memperkuat kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, sarana-sarana pertahanan sipil (HANSIP) untuk memelihara keamanan dan ketertiban
- Memelihara yang sudah ada sebagai pasilitas poskambling untuk menjaga keamanan lingkungan
- Pengolahan Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan pembangunan Wilayah
- Meningkatkan peran serta masyarakat untuk membantu pemerintah baik pusat ataupun daerah dalam mengolah dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan meningkatkan animo masyarakat dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati dan lingkungan melalui penangkaran dan rehabilitasi
- Membantu upaya pemerintah dalam menertibkan admninistrasi pertahanan, tertib hukum pertahanan, tertib penggunaan tanah dan tertib kelestarian daya dukung lingkungan hidup.
- Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Perlindungan Sosial dan Peran Perempuan
- Membantu pemerintahan dalam pendataan RTM serta membantu Tertib Administrasi kependudukan terutama keluarga miskin sebagai perlindungan hukum dan terarahnya pelayanan dan perencanaan pembangunan
- Meningkatkan kedudukan dan peran perempuan dan partisipasinya dalam memperjuangkan Gender
- Meningkatkan kemandirian organisasi perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan
- Bidang Agama dan Sosial Budaya
- Memantapkan fungsi dan peran kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelengaraan pemerintah desa dan kemasyarakatan
- Membirikan penyuluhan agama dalam meningkatkan pendidikan agama dari umat sedarma dimasing banjar adat